Kemendag Ungkap 9 Perusahaan yang Sunat Takaran Beras
Sultan Ibnu Affan
21 March 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan setidaknya terdapat 9 perusahaan yang telah ditemukan dan diberikan sanksi administratif dalam kasus ketidaksesuaian ukuran atau takaran (culas) pada kemasan beras.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan 9 perusahaan tersebut berasal dari hasil pengawasan lapangan sepanjang tahun ini.
"Yang tahun ini saja, [kita sudah tindak dan sanksi] ada sebanyak 9 perusahaan," ujar Moga saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan data yang diterima, kesembilan perusahan yang telah ditegur dan sanksi tersebut berada di berbagai wilayah meliputi Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jakarta Selatan, dan Kediri, Jawa Timur.
Kemudian, ada juga Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang dan Mojokerto Jawa Timur, serta Kabupaten Sumbawa.