“Silahkan aja di review dan diusulkan, [laporan] belum masuk kok,” kata Inarno.
Inarno menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberhentian perdagangan atau trading halt merupakan kewenangan penuh dari bursa, sedangkan aturan batas penerapan trading halt harus membutuhkan persetujuan OJK terlebih dahulu.
“Kalau pelaksanaan trading halt tentunya kewenangan bursa ya. Nah kalau mau parameternya diubah-ubah, ya harus persetujuan OJK ya,” katanya.
Jeffrey mengatakan bursa akan memantau terlebih dahulu dinamika pasar serta melakukan koordinasi dengan OJK untuk mengevaluasi aturan trading halt tersebut. “Kami akan mengamati dinamika di pasar dan akan berkoordinasi dulu dengan OJK,” ucapnya.
Sampai dengan saat ini, Jeffrey mengaku bursa belum mematok kapan akan rampung mengevaluasi aturan tersebut. Padahal, pekan ini trading halt sempat dilakukan saat indeks saham menyentuh titik terdalam dengan tertekan sebanyak 5,02% pada Selasa (18/3) lalu.
“Belum ada target waktu,” ucapnya.
Sebelumnya, Irvan mengatakan mekanisme trading halt merupakan mekanisme yang biasa dilakukan oleh bursa di negara lain untuk mengantisipasi penurunan drastis indeks saham.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan mengevaluasi aturan trading halt memang seharusnya di-review kembali usai diterbitkan sejak pandemi Covid-19 lalu.
“Regulasi trading halt 5% diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu direview kembali,” kata Airlangga.
(fik/hps)