Logo Bloomberg Technoz

KPK Bidik Lagi Anggota DPR Penerima Duit Korupsi e-KTP

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 March 2025 14:50

Salah satu anggota DPR yang disebut terima aliran uang korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo. (Dok: Bloomberg)
Salah satu anggota DPR yang disebut terima aliran uang korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah membidik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009-2014 yang menerima aliran uang korupsi megaproyek KTP Elektronik atau e-KTP. Hal ini terungkap usai lembaga antirasuah ini membeberkan alasan kembali memeriksa para terpidana dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,2 triliun tersebut.

Penyidik setidaknya telah memeriksa dua terpidana yang diduga mengetahui aliran dana kepada anggota DPR. Mereka adalah pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan eks anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Terkait dengan penyebutan nama-nama beberapa legislator [anggota DPR] itu dari dulu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Jumat (21/03/2025).

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Andi Narogong sebenarnya menjawab pertanyaan publik soal alasan KPK belum juga memeriksa sejumlah anggota DPR yang kabarnya menerima uang dari korupsi e-KTP. Demikian pula dengan Miryam yang berperan sebagai penyalur uang e-KTP ke anggota Komisi II DPR periode tersebut.

"Justru kami sedang memanggil kembali saudara AN [Andi Narogong] dan lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan," kata Asep.
 
"Meski pun di keterangan sebelumnya itu sudah ada. Tinggal ditunggu saja nanti kelanjutannya bukti-bukti dan keterangan yang ada tentu akan kita tindak lanjuti."