Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Regulator pasar modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bisa cara terkait kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan Sesi I tergerus 2,14% turun ke posisi 6.245. Tekanan terhadap IHSG masih belum selesai dampak dari sentimen domestik dan global. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan tertekannya indeks saham merupakan hal yang biasa terjadi di pasar saham. 

“Untuk cooling down, biasa aja, silahkan untuk selalu di review,” kata Inarno kepada Bloomberg Technoz, Jumat (21/3/2025)

Awal pekan ini IHSG sempat tertekan cukup dalam dengan tergerus sampai 5,02% atau kehilangan 325,04 poin di posisi 6.146,91 pada 18 Maret 2025 lalu. Ini membuat Bursa Efek Indonesia memberlakukan penghentian sementara perdagangan 

Inarno berharap IHSG tidak tertekan lebih dalam pada sesi II dan bisa rebound pada penutupan perdagangan hari ini dan tidak anjlok hingga 5% lebih yang mengharuskan trading halt.

“Ya semoga nggak (anjlok sampai 5%),” katanya.

Trading halt merupakan langkah bursa untuk memberhentikan pasar perdagangan saham dalam waktu tertentu apabila indeks harga saham tertekan sampai dengan 5%. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.

Berikut langkah yang akan diambil bursa terkait aturan trading halt:

  1. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.

  2. Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.

  3. Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15 persen. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK

(fik/hps)

No more pages