Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua direksi PT Petro Energy dalam kasus dugaan fraud kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia. Dalam kasus ini, PT Petro Energy adalah salah satu debitur LPEI yang bermasalah.
Keduanya adalah Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pekan lalu, KPK lebih dulu menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.
“Selanjutya guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam Perkara LPEI pada Hari ini, Kamis 20 Maret 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Jumat (21/03/2025).
Menurut dia, ada benturan kepentingan antara Direksi LPEI dengan direksi PT Petro Energy dalam pembuatan kesepakatan awal agar mempermudah proses pemberian kredit.
“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walau pun tidak layak diberikan,” kata Asep.
Selain itu, menurut dia, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen pembelian dan bukti pembayaran yang menjadi underlying pencairan kredit. Tak sampai situ, para direksi juga memalsukan laporan keuangan yang dimiliki.
Lalu, PT Petro Energy juga menggunakan kredit yang diberikan tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Atas praktik tersebut, KPK menaksir terjadi kerugian negara sekitar Rp846,9 miliar.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafilisasi dengan Tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp. 882.546.180.000,” kata dia.
Kepala satuan tugas penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, sebagian besar modus para debitur adalah praktik side streaming, atau menggunakan kredit tidak sesuai proposal yang diajukan. Hal ini, kata dia, juga membuat proses penelusuran aset menjadi lebih lama dan harus mendalam.
“Jadi kami mohon waktu untuk terhadap 10 debitur lainnya, kami akan berusaha nanti dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan perkembangannya,” kata Budi.
Beberapa debitur yang saat ini tengah didalami KPK bergerak di sektor perkebunan, sektor logistik, sektor industri, hingga sektor energi. Namun, Budi mengklaim, belum dapat merinci lebih lanjut sebab proses penyelidikan atau penyidikan yang tengah berlangsung.
KPK sendiri sebelumnya menetapkan dua Direktur LPEI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Berdasarkan informasi yang didapat, dua Direktur yang dimaksud yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan.
(azr/frg)