"Dikarenakan belum diterimanya salinan putusan resmi dari MA, perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan perusahaan," ujar dia.
Sebelumnya, lima hakim agung mengetok perkara Antam vs Budi Said pada nomor 815 PK/PDT/2024 pada 11 Maret lalu. Lima hakim yang memberikan putusan adalah Hakim Agung Suharto, Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakowo, dan Agus Subroto.
"Kabul PK [Peninjauan Kembali], Batal PK 1 [Putusan sebelumnya], adili kembali, tolak gugatan," bunyi petikan putusan dikutip dari Laman MA.
Dalam putusan tersebut, MA memang membatalkan vonis PK yang lebih dulu terbit pada September 2023. Dalam putusan awal ini, MA memenangkan Budi Said dengan vonis mewajibkan Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Antam pun mengajukan PK kedua sekaligus mengajukan gugatan perdata terhadap crazy rich Surabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(azr/frg)