Logo Bloomberg Technoz

Respons Antam Soal Putusan MA Tolak PK 1,1 Ton Emas Budi Said

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 March 2025 13:01

Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 
Budi Said tersangka penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam Tahun 2018. (Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur) 

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) menyampaikan responsnya melalui keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) soal putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus kurang bayar 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas. 

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan peninjauan kembali 1 yang sempat memenangkan pengusaha berjuluk crazy rich Surabaya, Budi Said yang menggugat Antam untuk membayar 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun, pada akhir 2023. Kini, MA justru membatalkan dan melepas kewajiban Antam membayar utang emas yang tak pernah ada tersebut.

Meski demikian, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengklaim, perusahaan pelat merah tersebut belum bisa memberikan sikap apa pun soal kabar tentang putusan PK terbaru tersebut. Menurut dia, perusahaan harus menunggu salinan putusan dari MA untuk mengetahui secara detil dan menyeluruh seluruh putusan majelis hakim. 

"Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Alkadrie dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (21/03/2025).

Selain itu, dia juga mengklaim belum bisa mengukur dampak dari putusan PK terbaru terhadap operasional Antam. Dia hanya memastikan perusahaan negara tersebut selalu berupaya menerapkan bisnis sesuai dengan tata kelola yang baik dan peraturan yang berlaku.