Logo Bloomberg Technoz

Meski Libur Lebaran, SPT Pajak Tetap Bisa Dilapor 31 Maret 2025

Redaksi
21 March 2025 12:46

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu 31 Maret 2025 melalui saluran elektronik pada laman DJP Online. Hal ini meski tenggat bertepatan dengan hari libur nasional perayaan Idulfitri.

Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahun. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahun.

Kendati dapat disampaikan hingga batas akhir pelaporan SPT, namun pemerintah tetap mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

"Para wajib pajak diimbau melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo tersebut," demikian tercantum dalam laman situs resmi Kementerian Keuangan, dikutip Jumat (21/3/2025).

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 secara online:

  1. Kunjungi situs resmi pajak di www.pajak.go.id.
  2. Klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi.
  3. Masukkan NPWP atau NIK yang terdaftar.
  4. Masukkan password dan kode verifikasi yang muncul.
  5. Pilih menu 'Lapor', lalu klik ikon e-Filing.
  6. Klik 'Buat SPT' untuk memulai pengisian formulir.
  7. Pilih jenis formulir yang sesuai:
    • Formulir 1770 SS untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
    • Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
  8. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti sumber penghasilan, harta, utang, dan identitas diri.
  9. Setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  10. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email.
  11. Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia, lalu klik 'Kirim SPT'.
  12. Setelah berhasil, bukti pengiriman SPT Tahunan akan dikirimkan dalam bentuk tanda terima elektronik ke email wajib pajak.