Pemilik Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Jadi Tersangka
Dinda Decembria
21 March 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPOM melakukan penggebrekan di sebuah pabrik skincare ilegal yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, (Tangsel).
Dari penggerebekan itu ditemukan ribuan produk skincare mengandung zat berbahaya, seperti hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan bahwa saat ini status sang pemilik pabrik naik menjadi tersangka dan terancam 12 tahun penjara.
"Dan pada tahap itu nanti yang akan menuntut bukan BPOM, nanti tentu kejaksaan. Kita melaporkan nanti yang bertindak polisi," kata Taruna kepada wartawan di Gedung BPOM RI, Kamis (20/3).
Motif pemilik pabrik skincare ilegal yang sudah berjalan dua tahun ini karena dilatarbelakangi ingin melakukan bisnis.