Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Alexander menyebut tahun ini menjadi tonggak sejarah bagi produksi emas di Batu Hijau, yang sebagian besar disebabkan oleh bijih berkadar tinggi dari Fase 7 serta fokus pada efisiensi yang terus menjaga posisi Amman sebagai salah satu produsen tembaga berbiaya terendah di dunia.

“Proyek ekspansi terus berjalan dengan standar keselamatan yang ketat untuk memastikan keandalan fasilitas dalam jangka panjang,” ujarnya.

Amman sebelumnya telah mengajukan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang telah habis pada 31 Desember 2024.

Permintaan perpanjangan izin ekspor tembaga dari Amman disampaikan langsung oleh  PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Rachmat Makkasau dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (19/2/2025).

Rachmat mengatakan proses komisioning pada smelter katoda Amman berjalan lambat lantaran perseroan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Apalagi, smelter merupakan teknologi baru bagi Amman yang memang sangat berbeda dengan kemampuan perusahaan sebagai penambang.

“Dengan itu, kami juga berharap dapat diberikan fleksibilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses komisioning ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, smelter yang dibangun oleh Amman baru mencapai kapasitas operasi sekitar 48%. Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat itu memiliki kapasitas pengolahan 900.000 ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220.000 ton katoda tembaga.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan hingga pekan pertama Maret 2025 pihaknya belum mempertimbangkan Amman untuk mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga pada 2025.

Bahlil mengatakan izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) selaku perusahaan yang menghadapi kondisi kahar pada pabrik pemurnian atau smelter katoda tembaganya.

"[Smelter] yang kahar kan Freeport. [Amman] Sampai dengan hari ini belum kita pertimbangkan ya," ujar Bahlil saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (7/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, izin ekspor konsentrat tembaga tahun ini hanya diberikan kepada perusahaan yang menghadapi kondisi kahar pada smelter katoda tembaganya.

(wdh)

No more pages