Bahlil Soal Royalti Tembaga Freeport: Kita Kenakan Paling Tinggi
Dovana Hasiana
21 March 2025 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dikenai tarif royalti bijih, konsentrat, dan katoda tembaga sesuai aturan yang berlaku; bukan mengacu pada kesepakatan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Hal itu disampaikannya guna menanggapi pernyataan Freeport bahwa tarif royalti perseroan akan terkena nail down sampai dengan 2041, atau habisnya masa berlaku IUPK perusahaan.
Adapun, nail down dalam konteks perpajakan berarti kepastian penetapan besaran tarif secara definitif atau tidak berubah hingga masa kontrak atau izin usaha suatu perusahaan berakhir.
“[Freeport akan dikenai tarif royalti] sesuai aturan dan kita kenakan pajak yang paling tinggi. Kena dong, masak enggak kena,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (20/3/2025) malam, usai membahas penyesuaian tarif royalti bersama Presiden Prabowo Subianto.

Saat kembali dimintai konfirmasi apakah Freeport tidak akan diberikan fasilitas nail down seperti dalam IUPK, Bahlil menjawab, “Bukan [sesuai IUPK, tetapi] sesuai aturan yang berlaku. Ini ada aturan [peraturan menteri keuangan/PMK] yang berlaku yang sudah berjalan.”