Logo Bloomberg Technoz

PPh Final UMKM 0,5% Dilanjut, tetapi Aturan Tak Kunjung Terbit

Dovana Hasiana
20 March 2025 20:20

UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI (BRI)
UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI (BRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Keuangan mengamini regulasi perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025 belum terbit. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hal tersebut terjadi karena regulasi tersebut masih dalam pembahasan internal di Kemenkeu. 

"Dapat kami sampaikan bahwa regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan," ujar Dwi saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati padahal sebelumnya sudah mengumumkan perpanjangan insentif tersebut pada 2025. 

Bendahara Negara mengatakan PPh 0,5% akan dikenakan pada UMKM dengan omset Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM yang beromzet belum mencapai Rp500 juta tidak dikenakan PPN dan tidak perlu bayar PPh.