Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, hal-hal lainnya di luar putusan MK masih berupa wacana. "Semua masih wacana, yang pasti yang menyangkut putusan MK. Itu saja belum putus, apalagi yang lain-lain," ujarnya. 

Namun, Hekal mengatakan pembahasan mengenai revisi UU P2SK ditunda ke masa sidang selanjutnya. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengamini pembahasan revisi UU P2SK ditunda. Menurutnya, terdapat beberapa hal yang sedang dicarikan formulasi rumusannya. Sehingga, harus ditunda persetujuannya. 

"Ada beberapa hal yang sedang dicarikann formulasi rumusannya, sehingga harus ditunda persetujuannya," ujar Misbakhun. 

Dalam kesempatan berbeda, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengamini diskusi soal revisi UU P2SK berkaitan dengan penegasan tujuan bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Menurut Perry, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sama dengan tujuan perekonomian nasional seperti stabilitas, pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

Namun, sebenarnya selama ini tujuan BI yang termaktub dalam Pasal 7 UU P2SK itu adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

"Ini penegasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, ini yang diinginkan P2SK," ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Di sisi lain, Perry menggarisbawahi bank sentral mengutamakan stabilitas untuk mendukung ekonomi berkelanjutan. Caranya, sinergi kebijakan moneter milik BI dengan fiskal dan sektor riil pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan. 

Namun, Perry menggarisbawahi bukan berarti hal tersebut mengubah mandat bank sentral. 

"Ini yang perlu ada penegasan di UU P2SK, tidak berarti ini mengubah secara konstruksi tujuan UU yang sudah ada di Pasal 7, tetapi lebih banyak memperjelas yang dimaksud pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan utamakan stabilitas dalam dukung ekonomi berkelanjutan, sinergi erat dengan kebijakan fiskal dan sektor rill," ujarnya.

Padahal, DPR sebelumnya memastikan akan melakukan revisi terbatas UU PPSK. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan revisi terbatas dilakukan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan syarat adanya persetujuan menteri keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) dan kegiatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lainnya. Ini seperti yang tertuang pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), ayat (7) huruf a, serta Pasal 7 angka 57 UU PPSK.

"Revisi UU PPSK untuk menindaklanjuti putusan judicial review yang diajukan terhadap LPS, UU PPSK terkait dengan anggaran LPS yang selama ini dibahas, ditetapkan oleh Menteri Keuangan menjadi pembahasan bersama DPR," ujar Misbakhun saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (12/3/2025).

(lav)

TAG

No more pages