Usai RUU TNI, Kata Ketua DPR Soal Nasib RUU Polri
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 March 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI usai polemik pembahasan yang sangat cepat. Selain beleid tersebut, anggota legislatif sebenarnya juga masih menyimpan satu RUU lembaga negara yang menjadi perhatian masyarakat yaitu revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2002 atau RUU Polri.
Sebelumnya, anggota DPR 2019-2024 sempat membahas RUU TNI dan RUU Polri bersamaan. Akan tetapi, pembahasan kedua beleid tersebut ditunda dengan dalih waktu yang tersisa pada periode tersebut tak cukup. Kedua RUU pun dilimpahkan kepada anggota DPR 2024-2029.
Lantas bagaimana statusnya RUU tersebut?
Ketua DPR Puan Maharani memastikan lembaga legislatif tersebut akan membahas RUU Polri usai menuntaskan RUU TNI. Akan tetapi, dia mengatakan, pembahasan beleid baru kepolisian belum bisa dimulai karena belum ada kepastian soal unsur pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan tersebut.
Hal ini merujuk pada belum adanya Surat Presiden (Surpres) dari Prabowo Subianto kepada pimpinan DPR soal pembahasan RUU Polri.