Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan untuk mengevaluasi aturan penghentian perdagangan sementara atau trading halt, menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta tinjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.

Usai anjloknya IHSG pada Selasa (18/3) hingga terjadi trading halt, Airlangga Hartarto menekankan perlunya kajian ulang terhadap aturan trading halt yang berlaku sejak pandemi Covid-19.

"Regulasi trading halt 5% diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu direview kembali," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa mekanisme trading halt merupakan praktik umum yang juga diterapkan di bursa lain untuk mengantisipasi penurunan drastis indeks harga saham gabungan (IHSG). 

Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara (trading halt) usai IHSG turun 5% (Bloomberg Technoz/Recha Tiara Dermawan)

"Kami menerima masukan dari berbagai pihak," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut Irvan, angka batasan penurunan yang memicu trading halt dapat berubah sesuai kondisi pasar. 

"Kami pernah menggunakan batas 7%, 12,5%, dan 20%. Hal ini bergantung pada perilaku pasar dan perkembangan investor," jelasnya.

Terakhir kali BEI mengubah batasan trading halt pada awal pandemi Covid-19. Sejak 2020, BEI menetapkan tiga level penghentian perdagangan: pertama, jika IHSG turun 5% dalam satu sesi, perdagangan dihentikan selama 30 menit; kedua, jika IHSG turun hingga 10%, penghentian diperpanjang 30 menit; dan ketiga, jika penurunan melebihi 15%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Evaluasi ini menjadi relevan setelah IHSG anjlok 5,02% ke level 5.146 pada perdagangan Selasa (18/3/2025), memicu mekanisme trading halt selama 30 menit.

(rtd/roy)

No more pages