Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan Penukaran Uang Baru: Maksimal Rp4,3 Juta Per Orang

Merinda Faradianti
20 March 2025 13:15

Ilustrasi penukaran uang (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi penukaran uang (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah membuka secara resmi kegiatan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri. Namun, aktivitas penukaran uang baru ini dibatasi maksimal Rp4,3 juta per orang.

Kegiatan penukaran uang baru itu berlangsung dari tanggal 3-27 Maret 2025, yang tersebar di beberapa titik dan lokasi yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman resmi BI, Kamis (20/3/2025), layanan penukaran uang rupiah 2025 mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran di loket perbankan. Sebelum menukarkan uang baru masyarakat perlu mendaftarkan diri secara online melalui situs PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id.

BI menyediakan uang layak edar Rp180,9 triliun pada tahun ini. Nantinya, uang baru tersebut bisa disesuaikan pecahannya sesuai pesanan masyarakat.

Dikutip dari lama Instagram @bank_indonesia, masyarakat bisa memilih jumlah uang yang hendak ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 25 lembar.
  2. Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta dengan rincian pecahan Rp10 ribu sebanyak 100 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 200 lembar, pecahan Rp2 ribu sebanyak 100 lembar, dan Rp1 ribu sebanyak 100 lembar.
  3. Masyarakat bisa menukarkan uang logam ke Kas Layanan Keliling BI untuk mendapatkan uang kertas.