Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Hudi D. Suryodipuro menambahkan, KKKS seperti ExxonMobil sangat memungkinan menjual jatah produksi minyak yang dimiliki kepada negara.
Akan tetapi, transaksi yang dilakukan prosesnya business-to-business (B2B) antara pembeli dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dengan penjual atau ExxonMobil.
“Jadi ada B2B yang harus berproses, itu kita harus lihat case by case, karena kembali lagi, kalau yang namanya kebutuhan, haknya dari kontraktor itu kan sudah tertuang di dalam kontrak,” kata Hudi.
Hudi menuturkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memang memprioritaskan kebutuhan domestik, sementara SKK Migas juga telah berkoordinasi dengan KKKS. Namun, kondisi itu dikembalikan kepada kontraktor terkait dengan kemungkinan menjual hasil produksi minyaknya ke Pertamina.
“Kami pasti akan lihat case by case, kami akan lihat kondisinya itu memungkinkan atau tidak, karena dinamikanya akan beda-beda di setiap lapangan maupun setiap KKKS,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sebelumnya menyebut aturan untuk mewajibkan seluruh KKKS minyak dan gas bumi menawarkan minyak mentah yang mereka produksi ke Pertamina sebenarnya sudah diluncurkan sejak 2021, yakni Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021.
Aturan tersebut sekaligus menjadi pembaharuan dari regulasi sebelumnya, yakni Permen ESDM No. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
"Setelah itu, permen ESDM yang [dirilis] 2021 harus ditawarkan dan sekarang kita sudah hampir seluruhnya di dalam negeri," tutur Dadan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, akhir Februari.
Menurutnya, pemerintah belum akan merilis beleid baru yang mengatur mandatori pengolahan minyak mentah oleh Pertamina di dalam negeri karena Permen No. 18/2021 sebenarnya sudah mengakomodasi kegiatan pengolahan minyak mentah di Indonesia.
"Secara aturan kan sudah jelas, itu prioritas di dalam negeri. Dengan aturan yang sekarang pun sebetulnya itu bisa dieksekusi," ucap Dadan.
Bahlil sendiri pernah menyatakan pemerintah akan menyetop ekspor minyak mentah bagian negara dan mewajibkan diolah kilang lokal.
Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi juga diminta untuk diolah dan dicampur, sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik. Bahlil menyebut kebijakan ini untuk mempercepat tercapainya tujuan swasembada energi.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo, kami telah meminta kilang-kilang dalam negeri untuk memanfaatkan semua crude, termasuk yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi spesifikasi. Dengan demikian, ekspor crude makin menurun,” kata Bahlil melalui siaran pers kementeriannya, akhir Januari.
(mfd/wdh)