Logo Bloomberg Technoz

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI 

Merinda Faradianti
20 March 2025 12:30

Masyarakat menukarkan uang tunai jelang Idulfitri di layanan penukaran Bank Indonesia (Sultan Ibnu Affan/Bloomberg)
Masyarakat menukarkan uang tunai jelang Idulfitri di layanan penukaran Bank Indonesia (Sultan Ibnu Affan/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penukaran uang tunai baru di Kas Keliling Bank Indonesia (BI) masih bisa dilakukan dengan batas pemesanan sampai 23 Maret 2025, dan penukaran maksimal 27 Maret 2025. Layanan tersebut dilakukan secara daring atau online melalui situs PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id

Pada 2025 ini, Bank Indonesia menyediakan Rp180,9 triliun uang baru yang bisa ditukarkan nasabah maupun non-nasabah. Dilansir dari laman resmi PINTAR BI, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menukarkan uang melalui kas keliling.

Pada saat melakukan penukaran uang rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi yang dipilih. Untuk penukaran, BI membatasi maksimal hanya Rp4,3 juta/orang.

Pengaturan jumlah penukaran uang rupiah dipesan melalui kas keliling dengan ketentuan:

  • Nasabah ataupun non nasabah harus mendaftarkan diri secara online melalui situs PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Nasabah ataupun non-nasabah bisa menukarkan uang rupiah kertas maupun logam, dengan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan.
  • Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam. Maksudnya, nasabah ataupun non-nasabah boleh menukarkan uang logamnya dengan maksimal 250 keping untuk ditukarkan dengan pecahan uang kertas sesuai paket dengan maksimal penukaran Rp4,3 juta.
  • Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas. Jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI, yakni Rp4,3 juta.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi.
  • Uang yang hendak ditukarkan, harus disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang tidak layak edar. Kemudian, uang tersebut tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  • NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.