Logo Bloomberg Technoz

Proses selanjutnya adalah izin edar ke Kementerian Komdigi. Dan, tepat pada 14 Maret pekan lalu 'cap'  sertifikasi pos dan telekomunikasi (postel) dari Komdigi telah diraih PT Apple Indonesia. Kabar terakhir perizinan kembali ke Kemenperin untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor.

Untuk diketahui, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi seluruh produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. "Selanjutnya, mungkin mereka harus kembali ke Kemenperin ya, untuk IMEI nya. Kalau di kami cukup sertifikasi saja," ungkap Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto ketika diminta konfirmasi.

Sebelumnya terjadi tarik ulur cukup panjang antara Apple dengan pemerintah Indonesia, perihal belum sepakatnya skema investasi perusahaan. Kemenperin mendesak Apple investasi pabrik bahkan mendorong perakitan iPhone.

Namun kemudian 'deal' terjadi dengan hadirnya pabrik AirTag di Batam, aksesoris dan mesh AirPod Max di Bandung, serta pusat pengembangan (R&D) baru. Apple sebelumnya juga telah mematuhi pelunasan  utang dari komitmen investasi selama periode 2020-2023 senilai US$10 juta.

Febri Hendri Antoni Arief Juru Bicara Kemenperin menyatakan, Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.

"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," jelasnya. Dengan demikian, tak lama lagi iPhone 16 series sudah dapat dipastikan beredar di pasar perangkat ponsel pintar Indonesia.

(prc/wep)

No more pages