Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Ditjen Pajak Soal Kejar Target ke 2.000 Perusahaan

Dovana Hasiana
20 March 2025 10:40

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengatakan pengawasan terhadap 2.000 wajib pajak badan atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia merupakan proses bisnis pengawasan yang biasa dilakukan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan hal ini merupakan bagian dari upaya penggalian potensi penerimaan negara.

"Dalam pelaksanaannya bersinergi dengan eselon 1 lainnya," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (20/3/2025). 

Wacana pengawasan 2.000 wajib pajak sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. 

Anggito mengatakan pemerintah akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan intelijen kepada wajib pajak tersebut untuk mendapatkan tambahan penerimaan negara.