Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan
aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
Negara.
(2) Tugas pokok TNI dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan
dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan
pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik Negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
atau Peraturan Presiden, kecuali membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
Pasal 8
(1) Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra darat; dan
d. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan di darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan
politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Laut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan
matra udara; dan
d. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi
koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan
pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan
presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara,
lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola
perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi Prajurit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.
(5) Pembinaan karir Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan
lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas
keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali
perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat
direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(azr/frg)