Pasal-pasal Baru UU TNI yang Baru Disahkan DPR
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 March 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang TNI yang baru. Sejumlah pasal baru menjadi ketentuan baru beleid yang berlaku bagi seluruh anggota TNI tersebut.
Berdasarkan dokumen salinan, DPR dan pemerintah mengubah sembilan pasal dari Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau UU TNI. Beberapa di antaranya pasal yang mengatur tentang kedudukan TNI, penugasan di luar struktur TNI, dan batas usia pensiun.
Soal kedudukan TNI, UU baru menetapkan kebijakan dan strategi pertahanan hingga dukungan administrasi militer berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. DPR dan Pemerintah juga menambah beberapa tugas pokok TNI di luar perang termasuk menjalankan kepentingan nasional di luar negeri.
Usai berbagai polemik, DPR dan Pemerintah juga hanya menambah empat kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi perwira aktif TNI. Meski demikian, ada pasal yang menjadi sorotan soal penempatan perwira aktif di Kesekretariatan Negara yang merujuk pada posisi Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, beleid ini juga mengatur batas usia pensiun yang berbeda pada tiap perwira TNI. Dimulai dengan Bintara dan Tantama yang akan pensiun pada usia 55 tahun; hingga perwira jenderal bintang empat yang bisa pensiun hingga usia 65 tahun.