Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Periode pemutihan berlangsung hari ini, 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan terhitung sejak 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Dedi kembali menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
"Tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan
1. Siapkan dokumen kendaraan mulai dari STNK dan BPKB.
2. Kunjungi Kantor Samsat terdekat.
3. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
4. Tunggakan pajak otomatis dihapus,
5. Pemilik kendaraan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025).
Cek Tunggakan Via Online
1. Hubungi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
2. Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
3. Masukkan nomor polisi kendaraan.
4. Tunggu Informasi nilai besaran pajak kendaraan
(ain)