Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," kata Dedi Taufik.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bebas Tunggakan
1. Siapkan dokumen kendaraan mulai dari STNK dan BPKB.
2. Kunjungi Kantor Samsat terdekat.
3. Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
4. Tunggakan pajak otomatis dihapus,
5. Pemilik kendaraan membayar pajak untuk tahun berjalan (2025).
Cek Tunggakan Via Online
1. Hubungi Samsat Information Center Jawa Barat: 0811-2230-1818.
2. Pilih opsi “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor”.
3. Masukkan nomor polisi kendaraan.
4. Tunggu Informasi nilai besaran pajak kendaraan
(ain)