Logo Bloomberg Technoz

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Prosedur & Cara Pembayaran

Redaksi
20 March 2025 09:55

Ilustrasi motor. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi motor. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Periode pemutihan berlangsung hari ini, 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan pembebasan tunggakan pajak kendaraan terhitung sejak 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

Dedi kembali menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi," kata dia.