Puteri kemudian menyinggung pentingnya Bank BSI menjaga keamanan data nasabah. Apalagi telah diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan UU Perlindungan Data Pribadi. Di dalamnya juga termasuk mengatur upaya memitigasi risiko apabila terjadi serangan siber.
“UU PPSK sudah jelas mengamanatkan bahwa lembaga keuangan, termasuk perbankan syariah seperti BSI, wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan sibernya sesuai ketentuan UU PDP. Dari regulator, pedoman acuan teknis juga sudah ada, seperti POJK 11/2022 tentang penyelenggaraan IT oleh bank umum maupun SEOJK 29/2022 tentang ketahanan dan keamanan siber bank umum. Sehingga, yang perlu dikejar sekarang adalah melaksanakan peraturan yang ada dengan konsekuen dan konsisten untuk menghindari risiko serangan siber kembali terjadi dan berulang,” tegas dia.
Sebelumnya, anggota DPR Komisi XI lainnya Kamrussamad meminta OJK melakukan audit investigasi pada Bank BSI. Menurut dia, pemerintah perlu mengecek kebijakan sistem informatika teknologi atau IT pada bank yang diduga terkena serangan kelompok peretas Ransomware Lockbit 3.0, sejak Senin (8/5/2023).
OJK juga harus memastikan seluruh layanan digital untuk transaksi Bank BSI memenuhi seluruh ketentuan. Faktor keamanan dan jaminan data nasabah juga patut diupayakan. Selain itu, DPR juga meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengevaluasi kinerja Direksi BSI.
(wep)