Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan kesiapannya mengikuti regulasi pemerintah terkait PP yang akan mengatur inbreng atau pengalihan saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Telkom selalu siap, pemerintah membentuk Danantara, [dan] Telkom masuk bagian dari itu. Telkom kan BUMN, itu bagian dari pemerintah kalau pemerintahnya kebijakannya sekarang sih itu, kita pasti ikut," jelas Vice President Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko ketika ditemui di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025). 

Sekadar catatan, pengalihan saham perusahaan BUMN ke BPI Danantara disebut ditargetkan dapat rampung pada akhir Maret 2025, sebagaimana pernyataan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria.

Dony berperan sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara sebut bahwa PP tersebut dibahas dalam rapat tertutup dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/3/2025). 

Di samping itu, pemerintah menargetkan inbreng dapat selesai sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan berlangsung dalam waktu dekat. Inbreng tersebut juga bakal dilaksanakan serentak untuk seluruh perusahaan BUMN. 

Hal senada sebetulnya juga sudah pernah disampaikan oleh Dony ketika di Istana Negara awal Maret lalu, di mana konsolidasi aset BUMN disebutnya akan mulai berlangsung pada akhir Maret 2025. 

"Kami harapkan akhir Maret ini sudah masuk ya. Ya setelah proses inbreng selesai, kemudian itu akan segera masuk BUMN-nya ke Danantara," kata Dony di Istana Negara, Jumat (7/3/2025).

Fitch Ratings Ingatkan Risiko Danantara Bisa Tambah Utang RI

Dony menambahkan pihaknya juga akan tetap mengkonsolidasikan aset BUMN yang merugi ke Danantara untuk memperkuat kondisi masing-masing BUMN, dan tubuh Danantara itu sendiri.

Iya klaim sebelum proses konsolidasi, maka BUMN yang menghasilkan dividen langsung disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alhasil dividen tersebut tidak dapat digunakan untuk ekspansi bisnis maupun memperbaiki kondisi perusahaan yang merugi.

Namun ketika nanti aset BUMN telah dikonsolidasikan ke Danantara, maka dividen tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh Danantara. Termasuk untuk ekspansi dan juga perbaikan bisnis.

"Iya dan sebagian ke investasi. Nah ini bisa dibayangkan nanti power-nya jadi gede kan. Kalau kita punya dulu Rp320 triliun untung, dividennya umpamakan Rp150 triliun selama ini ke APBN, kemudian sekarang diinvestasikan ya, diinvestasikan untuk memperluas lagi kekuatan kita untuk percepatan pembangunan," tutur Dony.

"Tetapi tentu yang diinvestasikan di sektor-sektor dan juga parameter yang memang memberikan hitungan ekonomis untuk Danantara nya sendiri."

Potensi Buyback Saham saat IHSG Terkoreksi

Andri menambahkan bahwa perusahaan hingga kini belum memiliki rencana aksi buyback, terlebih kaitannya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham tanpa perlu melalui RUPS. Buyback saham adalah tindakan perusahaan membeli kembali saham yang sudah beredar di pasar saham.

"Belum [ada rencana buyback]. Pokoknya Telkom masih fokus untuk transformasi yang lima itu, 'Five Bold Moves' itu," tegas Andri.

Menurut Andri, Telkom masih memiliki fundamental yang kuat dan kondisi pasar ekuitas saat ini lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal, termasuk kebijakan ekonomi global dan keputusan dari bank sentral Amerika Serikat (AS).

Ia optimistis bahwa investor akan kembali ke pasar ketika melihat kekuatan fundamental Telkom yang tetap terjaga. "Kita percaya [harga saham] akan naik [kembali]."

Untuk diketahui, kebijakan  buyback tanpa RUPS mempertimbangkan tekanan yang tengah terjadi di bursa saham domestik. Ini tercermin dari penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau setara 21,28% sejak awal tahun, bahkan sempat mengalami trading halt hari Selasa.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. "Kebijakan buyback tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno, Rabu (19/3/2025).

Inarno menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan Maret 2025 lalu. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Trading halt BEI diketahui telah diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Di POJK itu menyatakan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan berikut:

  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.
  • Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
  • Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.

(prc/wep)

No more pages