Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk mempersingkat waktu pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran 2025, dari semula 16 hari menjadi 6 hari saja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, pembatasan tersebut akan berpeluang memperparah kondisi ekonomi dalam negeri dengan keterbatasan logistik.
Pembatasan selama 16 hari, lanjut Bob, pada akhirnya juga akan membuat harga barang dan logistik, termasuk makanan dan minuman akan turut merangkak naik. “Kita berharap pemerintah itu lebih wise. Jadi, jangan sampai juga mengorbankan industri, mengorbankan ekonomi kita yang sudah susah,” ujar Bob di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).
Bob menambahkan, pemerintah seharusnya bisa berkaca dari kebijakan sebelumnya, yang pernah membatasi operasional truk mulai H-3 hingga H-3 Lebaran. Apalagi, kata dia, Indonesia tengah menghadapi gejolak ekonomi yang lesu akibat kelesuan daya beli.
Bob menekankan bahwa momen Lebaran perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendorong perekonomian. “[Kami minta] diperpendek lah, jangan terlalu panjang. Bisa H-3 [Lebaran]. Kalau misalnya itu dipersulit, ini kita khawatirnya akan berdampak negatif terhadap ekonomi kita.”
Pemerintah sebelumnya resmi akan menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas kementerian atau lembaga negara yakni; Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub; Kepala Korps Lalu Lintas Polri; dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
“Bahkan, kendaraan [truk] dengan sumbu dua juga akan dibatasi,” ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Pembatasan operasional juga berlaku untuk angkutan mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Namun, kebijakan ini turut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan pengusaha truk dengan ancaman mogok masal yang rencananya akan dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
(wep)