”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” tegas Nunung.
Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
“Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan - kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam menegakkan aturan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.
Sebagai langkah konkret, pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan kepada Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. "Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tambahnya.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina akan terus melakukan pembenahan layanan dan memastikan distribusi BBM berjalan lancar.
"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," jelas Fadjar.Sebagai langkah pencegahan, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan terus meningkatkan pengawasan serta memberikan pelatihan kepada tim lapangan guna memastikan keakuratan dispenser BBM.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan indikasi praktik kecurangan di SPBU kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center 135.
(tim)