Secara total, Ghani mengatakan, PTPN sendiri memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Gunung Mas Puncak seluas 1.623 hektare (Ha). Dari total tersebut, sebanyak 31% diantaranya digunakan untuk okupasi atau pemanfaatan lahan.
Dari okupasi itu, lahan kemudian digunakan untuk penanaman sayuran, dan juga bangunan-bangunan Kerjasama dengan mitra. Total lahan okupasi tersebut seluas 498 Ha atau 30,69%.
Kemudian, sekitar 407 Ha atau 25,09% digunakan untuk reboisasi; sebanyak 306 Ha (18,86%) digunakan untuk mitra business-to-business (b2b); 235 Ha untuk tanaman teh; dan 80 Ha untuk areal cadangan.
"Ke depan, kami sudah perintahkan organisasi di bawah manajemen aset yang khusus memantau apakah mitra ini memenuhi ketentuan," ujar dia.
"Selama ini kami hanya minta ke mitra agar mematuhi ketentuan instansi terkait. Mungkin di situ lalainya kami, instansi ga kontrol, kita ga ngontrol, ya akhirnya banjir gitu."
(ibn/frg)