Logo Bloomberg Technoz

Dalam kasus TPPU ini, SYL diduga telah menerima uang sejumlah Rp44,5 miliar dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I dan gratifikasi di Kementan. Pada persidangan, uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi, serta untuk kepentingan keluarganya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis SYL menjadi 12 tahun bui. Vonis di tingkat banding pada Selasa (10/9/2024) ini diketahui lebih tinggi dari putusan Jakpus ke SYL, 10 tahun penjara. Vonis ini setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan. Selain vonis bui tambahan, pengadilan tinggi juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsidair 5 tahun penjara.

Visi Law Office terjerat dalam kasus TPPU usai sejumlah informasi menyebut ada aliran dana korupsi SYL yang mengalir kepada Febri Cs. KPK bahkan sempat mencegah tiga advokat utama pada kantor hukum tersebut untuk pergi ke luar negeri. Mereka juga harus menjalani sejumlah pemeriksaan di penyidikan hingga persidangan.

Akan tetapi, Febri dalam persidangan berhasil memberikan keyakinan pada hakim bahwa seluruh uang yang masuk ke Visi Law adalah pembayaran jasa pendampingan hukum. Dia pun mengklaim punya bukti asal uang yang diterimanya bukan dari uang korupsi SYL.

(azr/frg)

No more pages