Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Suahasil mengatakan, anggaran THR masuk ke dalam kategori belanja pegawai yang ada di kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
"Sudah masuk ke semua belanja pegawai, sudah ada dalam belanja pegawai yang dianggarkan. Ada di belanja KL, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara [BA BUN] juga bisa dipakai. Sudah dianggarkan," ujar Suahasil saat ditemui di kantornya, dikutip Rabu (13/3/2025).
Sebelumnya, Kemenkeu memproyeksikan total kebutuhan anggaran THR ASN 2025 adalah Rp65,9 triliun.
"Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian Lembaga [K/L], Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara [BA BUN], serta Transfer ke Daerah [TKD]," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam siaran pers, dikutip Rabu (12/3/2025).
Deni mengatakan perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun. Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
THR pada 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 2 juta orang; ASN daerah sekitar 3,7 juta orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
(lav)