"Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi dalam perasaan emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan juga tidak benar," katanya di NasDem Tower, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).
Terhadap hal tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa kasus yang menjerat eks menteri Presiden Joko Widodo ini sudah lebih dulu diusut oleh Kejagung. Jauh sebelum NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden-nya.
"Kasus ini dari kapan? Jauh sebelum disebut-sebut nama Anies itu kan kasus ini sudah jalan," terangnya.
"Kedua, itu orang NasDem, ketua umumnya sendiri sampai mengeluarkan statement-kan, menyampaikan bahwa mereka yakin dan pastikan bahwa kasus ini murni hukum dan sama sekali tidak ada urusannya dengan politik," sambungnya.
Johnny G Plate. ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya pada Rabu kemarin. Kejaksaan Agung menaikkan status Menkominfo Johnny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat Johnny G Plate yang memiliki harta Rp191 miliar itu, diduga telah merugikan negara hingga Rp8,032 triliun.
Saat ini, Johnny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan per hari Rabu, kemarin. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan 5 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka.
(ibn/wep)