Korban mendapat janji akan mendapat keuntungan antara 30% hingga 200% dari nilai investasi yang disetorkan. Selain itu, AS juga menjanjikan adanya pemberian hadiah cuma-cuma berupa jam tangan dan tablet korban mencapai target investasi tertentu.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah seorang warga asal Tangerang, Banten berinisial AN yang berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. Dia telah beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).
Kedua, seorang berinisial MSD yang diitangkap saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025. Dia berperan mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
MSD juga berperan mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC.
Ketiga, seorang berinisial WZ yang ditangkap di Medan, 9 Maret 2025. Dia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. Dia tercatat telah mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.
Menurut Himawan, kepolisian telah berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini; yaitu AW dan SR.
Dalam kasus ini, untuk sementara, polisi telah menyita dua unit mobil; satu unit motor; tiga unit sepeda; satu unit TV; satu buah jam tangan; 11 unit handphone; empat buah kartu ATM; 10 dokumen perusahaan; dan 67 rekening pada sembilan bank BUMN dan swasta di Indonesia.
"Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar," ujar Himawan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE; Pasal 378 KUHP; Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU; dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjaranya bisa mencapai 20 tahun.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.
(azr/frg)