Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto Senilai Rp105 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 March 2025 18:00

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Ditipidsiber Bareskrim Polri) mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 105 miliar.

Awalnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan soal penipuan online pada Januari dan Februari 2025. Secara bersamaan, sejumlah kepolisian di beberapa daerah juga menerima 13 laporan serupa. Selain itu, ada juga 11 aduan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Centre Otoritas Jasa Keuangan yang kemudian diduga serupa dengan di kepolisian.

“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” kata Direktur Ditipidsiber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dikutip, Rabu (19/03/2025).

Dalam pemeriksaan, polisi menerima informasi sebagian besar korban mulai menerima tawaran akan iklan tentang layanan trading online melalui media sosial pada September 2024. Iklan tersebut menghubungkan korban dengan seseorang yang disebut piawai dalam investasi saham dan kripto; dikenal dengan nama Prof AS.

Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup percakapan pada media sosial Whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, AS kemudian memperkenalkan tiga platform trading ilegal bernama JYPRX; SYIPC; dan LEEDXS.