Logo Bloomberg Technoz

Cek Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS yang Cair Senin 17 Maret

Referensi
19 March 2025 17:26

Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025 (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp20,86 triliun kepada lebih dari 1 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rincian Pencairan THR PNS 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Menurut Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, @smindrawati, hingga Senin (17/3/2025), pencairan THR telah diberikan kepada 1.541.373 pegawai Aparatur Negara di Pemerintah Pusat dengan total dana Rp9,36 triliun. Berikut rinciannya:

  • ASN Pusat:

    • THR untuk PNS: Rp5,11 triliun (568.148 pegawai)

    • THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp251,48 miliar (65.836 pegawai)

  • Aparat Penegak Hukum:

    • THR untuk anggota Polri: Rp1,64 triliun (416.039 personel)

    • THR untuk prajurit TNI: Rp2,02 triliun (389.805 personel)

    • THR untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN): Rp333,13 miliar (101.545 pegawai)

Hingga sore hari, pembayaran telah dilakukan kepada 7.476 satuan kerja (84%) dari total 8.852 satuan kerja (satker). Sebanyak 83 dari 95 Kementerian/Lembaga (87%) telah mengajukan pencairan THR.

Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Ilustrasi PNS. (Dok. jakarta.go.id)

Besaran THR PNS 2025 diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran tunjangan ini mengacu pada gaji pokok masing-masing golongan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

4. Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200