Logo Bloomberg Technoz

CPNS Ikut Terima THR pada 2025, Tapi Tidak 100%

Dovana Hasiana
19 March 2025 17:10

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025, tetapi tidak 100%. 

Ketentuan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Dalam Pasal 3, dijelaskan CPNS merupakan salah satu aparatur negara yang berhak menerima THR Idulfitri 2025. 

Lalu, besaran untuk CPNS diatur dalam Pasal 10 yang menyatakan THR yang bersumber dari APBN bagi CPNS terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga, tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara yang bersumber dari APBD bagi CPNS, terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.