Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Penyidik lembaga antirasuah tersebut pun mengungkap alasan Nicke harus menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Didalami terkait dengan Holding Minyak dan Gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam pesan singkat, dikutip Rabu (19/03/2025).
Dalam kasus ini, KPK memang belum pernah mengumumkan identitas para tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp212 miliar melalui kontrak kerja sama pengadaan gas pada 2017-2021 tersebut.
Akan tetapi, sejumlah sumber menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya; dan eks Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Keduanya juga sempat diperiksa bersamaan awal Maret lalu.
Proses penyidik kasus ini memang berjalan lambat. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kantor pusat PT PGN dan kediaman dua tersangka. Dalam prosesnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, rekening bank, hingga barang bukti elektronik.
KPK juga sudah memeriksa beberapa nama besar dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina 2017-2018 Elia Massa Manik.
Bahkan, penyidik sempat memeriksa mantan sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro. Dia menjabat sekretaris menteri pada 2013-2019; atau era Dahlan Iskan dan Rini Soemarno.
(azr/frg)