Menurut Mu'ti satuan pendidikan sudah memahami betul bahwa aturan baru SPMB dengan mudah. Kini seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai daerah telah melakukan sosialisasi SPMB lewat dinas pendidikan masing-masing.
Selain itu, menurut laporan yang Mu'ti terima bahwa SPMB telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan masing-masing agar terwujud implementasi dengan sebaik-sebaiknya.
"Juga bermitra dengan balai penjaminan mutu pendidikan di tiap-tiap provinsi," tambah Mu'ti.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengungkap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon siswa-siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Persyaratan tersebut dibagian menjadi bagian umum dan khusus yang ditentukan di masing-masing jalur.
"Nah ada dua persyaratan lanjut, ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum ini sangat sederhana, prinsipnya batas usia dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya, kata Gogot di Gedung Kemendikdasmen, dikutip Selasa (3/3/2025).
(dec/spt)