Logo Bloomberg Technoz

RUU TNI, Jenderal Bintang Empat Pensiun Usia 63-65 Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 March 2025 14:10

Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Pasal Baru RUU TNI Hasil Pembahasan di Hotel (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau RUU TNI mengatur perbedaan usia pensiun prajurit hingga perwira tinggi militer. Hal ini tertuang dalam rumusan Pasal 53 beleid tersebut.

RUU TNI memberikan batas usia pensiun paling tinggi bagi perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang empat. Mereka adalah panglima TNI dan para kepala staf angkatan yang baru akan pensiun pada usia 63 tahun. Bahkan bisa bertambah dua tahun lagi dengan sejumlah pertimbangan.

"Batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden," kata TB Hasanuddin dikutip dari laman DPR, Rabu (19/03/2025).

Sesuai Pasal 53 ayat (5); satu kali perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat berlaku untuk durasi satu tahun. Berarti paling maksimal masa tugasnya bisa diperpanjang dua tahun dari batas usiannya atau hingga 65 tahun.

Selain jenderal bintang empat, RUU TNI juga membuka ruang para perwira pensiunan untuk kembali aktif di bidang militer. Hal ini tertuang pada Pasal 53 ayat (6) dan (7) yang menyebut perwira usia pensiun yang memenuhi persyaratan bisa direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi. Dasar hukum perekrutan kembali ini akan berupa Peraturan Pemerintah.