Bloomberg Technoz, Jakarta - BMW Group Indonesia menggugat pabrikan mobil listrik asal China, Build Your Dreams (BYD) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan sejak akhir Februari lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam petitumnya, BMW menggugat BYD lantaran menggunakan merek M6 dalam produknya, yang diketahui telah menjadi merek dagang sah milik BMW.
"Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil," tulis petitum tersebut, melansir laman sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PN Jakpus.
"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat."
Merespons hal tersebut, manajemen BYD Motor Indonesia hanya memastikan bahwa proses gugatan tersebut hingga saat ini tengah ditangani oleh tim hukum.
"Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," ujar Head of Marketing PR & Government Relations BYD Indonesia Luther T. Pandjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2025).
Dia juga memastikan kasus ini tidak akan mempengaruhi proses bisnis perusahaan di Indonesia, termasuk pemberian layanannya. "Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," kata dia.
Berikut daftar petitum dari pihak BMW yang dibuat dalam tujuh poin:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'Tania mengatakan langkah hukum ini dilakukan sebagai cara melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
"Melindungi identitas dan reputasi merek BMW. BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik," ujar Jodie dalam keterangannya, Rabu (5/3/2024).
Di Indonesia, kata dia, merek M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, BYD juga telah menggunakan merek M6 sebagai mobil listrik MPV-nya yang diluncurkan di Indonesia sejak pertengahan tahun lalu. Sebelumnya, nama M6 juga sudah digunakan MPV BYD sejak 2009 di dunia.
(ain)