Logo Bloomberg Technoz

OJK Rilis Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Usai Trading Halt

Recha Tiara Dermawan
19 March 2025 11:26

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Kebijakan buyback tanpa RUPS mempertimbangkan tekanan yang tengah terjadi di bursa saham domestik. Ini tercermin dari penurunan IHSG sebesar 1.682 poin atau setara 21,28% sejak awal tahun, bahkan sempat mengalami trading halt kemarin.

Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

"Kebijakan buyback tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025," ujar Inarno, Rabu (19/3/2025).

Inarno menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan diPasar Modal yang diselenggarakan Maret
2025 lalu.