Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan izin ekspor konsentrat kepada Freeport diberikan, menyusul diterbitkannya rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM pada 17 Maret 2025.
“Iya, PTFI sudah mendapatkan Persetujuan Ekspor produk konsentrat tembaga karena telah memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM per 17 Maret 2025,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (18/3/2025) malam.
Adapun, izin ekspor yang diberikan kepada Freeport berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal rekomendasi ekspor diberikan. Dengan demikian, PTFI mendapat lampu hijau untuk bisa menjual konsentrat tembaganya setidaknya hingga medio September 2025.
“[SPE] berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan. Volume ekspor diberikan sesuai rekomendasi Kementerian ESDM, yaitu sekitar 1,4 juta wmt,” tutur Andri.
Rugi US$1,5 Miliar
Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas medio pekan lalu menyebut pendapatan Freeport pada Januari dan Februari 2025 turun sebesar 60% karena konsentrat tembaga belum bisa diekspor dan hanya bisa dijual kepada perusahaan milik Freeport yakni PT Smelting.
Terdapat 400.000 ton konsentrat tembaga yang menumpuk di gudang karena perseroan saat itu belum mendapatkan izin ekspor usai 31 Desember 2024.
Perinciannya, 200.000 ton konsentrat tembaga menumpuk di gudang Pelabuhan Amamapare, Papua; 140.000 ton di gudang smelter katoda tembaga di Manyar, Jawa Timur; dan 60.000 ton di gudang PT Smelting.
“Kerugiannya kami ada 400.000 ton konsentrat tembaga. Nah itu nilainya kira-kira sekitar US$1,5 miliar itu bukan hilang, tetapi diam di tempat harusnya bisa jadi cash flow,” ucapnya di sela rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (13/3/2025).
Freeport diizinkan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025, setelah perseroan menghadapi keadaan kahar akibat smelter katodanya di Manyar, Gresik, Jawa Timur terbakar pada 14 Oktober 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut izin ekspor Freeport akan ditinjau secara berkala tiap enam bulan, sedangkan perbaikan smelter perseroan akan dievaluasi rutin tiap tiga bulan.
Atas kebijakan perpanjangan ekspor tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
(wdh)