Logo Bloomberg Technoz

Kata Freeport Usai Dapat Izin Ekspor Sampai 16 September 2025

Redaksi
19 March 2025 08:40

Dok. Freeport Indonesia
Dok. Freeport Indonesia

Blooomberg Technoz,  Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) membenarkan telah resmi mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan agar perseroan dapat kembali menjual konsentrat tembaganya ke luar negeri pada tahun ini.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan izin ekspor tersebut berlaku, tepatnya sampai dengan 16 September 2025.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan yang telah menerbitkan rekomendasi dan izin ekspor untuk enam bulan sampai dengan 16 September 2025, dengan kuota sejumlah 1,27 dmt [dry metric ton/ton kering],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

Volume ekspor yang didapatkan Freeport, dalam satuan dmt, sesuai dengan pengajuan kuota yang dilayangkan perseroan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usai persetujuan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Kementerian Perdagangan sebelumnya mengonfirmasi telah menerbitkan SPE konsentrat tembaga bagi Freeport Indonesia sebanyak 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt).

Ramadan 2025