"Bisa jadi juga para repacker ini, yang para yang mengurangi volume itu, tidak mendapatkan minyak DMO [Domestic Market Obligation]," ujar Iqbal.
"Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor satu [D1] Rp13.500. D-1 ke D-2 Rp14.000. D-2 ke pengecer itu Rp14.500. Pengecer kepada konsumen Rp15.700."
Meski begitu, dia belum bisa memastikan evaluasi HET Minyakita akan naik atau turun. Otoritas perdagangan, kata dia, tetap berhati-hati dalam menentukan sikap.
Apalagi, evaluasi ini akan turut melibatkan berbagai pihak yang terkait, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer.
"Naik atau tidaknya tergantung evaluasinya," ujar dia.
"Tetapi kita menyerukan kepada produsen untuk melipatgandakan produksi dua kali lipat. Minyakita ini adalah minyak goreng rakyat, jadi target market-nya itu menengah ke bawah. Makanya harus tersedia di pasar rakyat," tegasnya.
Belum lama ini, Kemendag sendiri telah mengenakan sanksi pada puluhan distributor Minyakita yang terbukti mengurangi takaran kemasan dan melanggar aturan,
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pelanggaran tersebut yang ditemukan antara lain penjualan di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Moga, baru-baru ini.
Selain menjual di atas HET, para pelaku usaha tersebut juga mengemas atau memproduksi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Mereka, lanjut Moga, juga tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai, hingga tak memberikan data informasi kepada petugas pengawas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Moga.
(ain)