Logo Bloomberg Technoz

Harga Minyakita akan Dievaluasi Buntut Kasus Takaran Culas

Sultan Ibnu Affan
19 March 2025 06:30

Pekerja memproses pengemasan Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja memproses pengemasan Minyakita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka potensi untuk mengevaluasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita, sebagai imbas dari maraknya permasalahan distribusi minyak goreng rakyat tersebut.

Permasalahan itu merujuk pada temuan adanya pelanggaran takaran yang tidak sesuai dengan kemasan, hingga penjualan di atas harga HET yang dilakukan oleh distributor dan repacker.

"Kebijakan itu pasti dievaluasi. Kami juga menyampaikan bahwa terkait [polemik] Minyakita ini, itu kita akan evaluasi," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Iqbal lantas mengatakan salah satu penyebab harga Minyakita selalu berada di atas HET. Itu dikarenakan adanya masalah rantai pasok yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, pada distributor, kata dia, juga mendapatkan Minyakita dari distributor lain yang  tidak sesuai dengan Permendag Nomor 8/2025, yang mencakup distributor BUMN Pangan (D1) dan distributor selain BUMN (D2).