Logo Bloomberg Technoz

Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas sebelumnya mengatakan PTFI mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,27 juta ton kering atau dry metric ton (dmt), usai revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) perseroan disetujui Kementerian ESDM.

Tony memerinci, dalam revisi RKAB, Kementerian ESDM menyetujui volume bijih yang ditambang Freeport sebanyak 212.000 ton per hari. Dalam bijih tersebut terdapat 1% kandungan tembaga dan 1 gram/ton emas.

Sementara itu, bijih yang ditambang secara anual ditargetkan sebanyak 75—77 juta ton untuk  tahun ini.

Jumlah konsentrat yang diproduksi secara harian disetujui sebanyak 10.000 ton dan secara tahunan 3,5 juta ton, tergantung kadar tembaga yang ditambang. Kemudian, produksi tembaga tahun ini sebanyak 1,67 miliar pon, emas 1,6 juta ons, dan 5,7 juta ons

Tony menambahkan hingga saat ini Freeport telah memobilisasi sebanyak enam kapal yang tengah disiapkan, sehingga ketika rekomendasi ekspor terbit, Ditjen Bea dan Cukai dapat langsung memberikan izin pemuatan barang sebelum ekspor.

“Mudah-mudahan Bea Cukai memberikan kita izin loading dahulu sebelum berangkat. Baru surat persetujuan ekspor terbi, dia langsung berangkat, biar cepat maksudnya,” tuturnya di sela rapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (13/3/2025).

Sampel konsentrat dipajang di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di provinsi Papua, Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Freeport diizinkan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025, setelah perseroan menghadapi keadaan kahar akibat smelter katodanya di Manyar, Gresik, Jawa Timur terbakar pada 14 Oktober 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut izin ekspor Freeport akan ditinjau secara berkala tiap enam bulan, sedangkan perbaikan smelter perseroan akan dievaluasi rutin tiap tiga bulan. 

Atas kebijakan perpanjangan ekspor tersebut, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 9/2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Otoritas perdagangan juga sudah menerbitkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga untuk periode kedua Maret 2025, dengan besaran yang naik dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025 dan Desember 2024.

HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30% dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar US$4.227,67 per ton basah.

Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 389/2025 tertanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk 14 Maret 2025.

Sementara itu, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72% dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar US$4.255,82 per ton basah.

Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Kepmendag No. 390/2025 tertanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

(wdh)

No more pages