Logo Bloomberg Technoz

Izin Ekspor Freeport Terbit: 1,4 Juta Ton Sampai September 2025

Wike Dita Herlinda
18 March 2025 21:51

Seorang pekerja berdiri di depan tumpukan konsentrat tembaga-emas dari tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berdiri di depan tumpukan konsentrat tembaga-emas dari tambang tembaga dan emas Grasberg milik Freeport./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan mengonfirmasi telah menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 1,4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt).

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan izin ekspor konsentrat kepada Freeport diberikan, menyusul diterbitkannya rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Maret 2025.

“Iya, PTFI sudah mendapatkan Persetujuan Ekspor produk konsentrat tembaga karena telah memenuhi persyaratan dan memperoleh rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM per 17 Maret 2025,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Selasa (18/3/2025).

Adapun, izin ekspor yang diberikan kepada Freeport berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal rekomendasi ekspor diberikan. Dengan demikian, PTFI mendapat lampu hijau untuk bisa menjual konsentrat tembaganya setidaknya hingga medio September 2025.

“[SPE] berlaku enam bulan sejak tanggal rekomendasi ekspor diterbitkan. Volume ekspor diberikan sesuai rekomendasi Kementerian ESDM, yaitu sekitar 1,4 juta wmt,” tutur Andri.

Sebuah truk pengangkut sedang memuat bijih ke tumpukan stok di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport./Bloomberg-Dadang Tri