Penjelasan Lengkap Korlantas Soal Aturan Tilang Sita Kendaraan
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 March 2025 03:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri membantah isu penerapan aturan terbaru tilang 2025 yang berbunyi adanya penyitaan kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Aturan ini kabarnya akan mulai berlaku April 2025.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi, Selasa (18/03/2025).
Meski demikian, dia membenarkan, polisi akan menerapkan sanksi tilang pada kendaraan yang STNK-nya telat mendapatkan pengesahan tahunan. Namun, kata dia, kendaraan tersebut tak akan disita dari pengemudi atau pemiliknya.
Menurut dia, setiap pemilik kendaraan harus melakukan pengesahan STNK tahunan.
Slamet juga membantah adanya aturan tilang yang bisa menghapus atau memblokir data kendaraan. Menurut dia, polisi bisa melakukan penghapusan atau pemblokiran data kendaraan dengan dua alasan.