Logo Bloomberg Technoz

IDAI Keluhkan Pajak Dokter Spesialis yang Tinggi

Dinda Decembria
18 March 2025 21:00

Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)
Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) melayangkan surat tertuju kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak menyampaikan aspirasi dan  mengaku keberatan terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan

rumah sakit dan biaya operasional. Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN.

"Ini berarti dokter membayar pajak atas uang yang tidak mereka terima,"demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).

Poin-poin beberapa permasalahan utama yang menjadi keberatan dari IDAI dari kebijakan ini: