IDAI Keluhkan Pajak Dokter Spesialis yang Tinggi
Dinda Decembria
18 March 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) melayangkan surat tertuju kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak menyampaikan aspirasi dan mengaku keberatan terkait kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto sebelum dikurangi bagi hasil dengan
rumah sakit dan biaya operasional. Hal ini berdampak negatif bagi dokter yang mayoritas memberikan layanan kepada pasien JKN.
"Ini berarti dokter membayar pajak atas uang yang tidak mereka terima,"demikian surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).
Poin-poin beberapa permasalahan utama yang menjadi keberatan dari IDAI dari kebijakan ini: