Logo Bloomberg Technoz

ESDM Soal Royalti Batu Bara Pemegang IUPK Diturunkan: Biar Fair

Mis Fransiska Dewi
19 March 2025 04:30

Coal mine./Bloomberg-Justin Merriman
Coal mine./Bloomberg-Justin Merriman

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan alasan di balik usulan pemerintah menurunkan tarif royalti batu bara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Tri mengatakan konsep IUPK sendiri pada awalnya disusun sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang salah satunya mengatur mengenai penanaman modal asing (PMA) di sektor minerba.

Pada awalnya, IUPK diberikan kepada penambang asing seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Vale Indonesia (PTVI), serta perusahaan-perusahaan batu bara yang termasuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun, beberapa perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi pertama misalnya; PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Tanito Harum, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, dan sebagainya.

“Itu asing semua. Nah, PKP2B generasi pertama itu terus di dalam UU No. 4/2009 [UU Minerba], apabila melakukan perpanjangan [kontrak karya], diwajibkan memberikan peningkatan [kontribusi kepada negara melalui divestasi saham ke pemerintah],” terang Tri ditemui usai agenda Mining Forum 2025, Selasa (18/3/2025). 

Tambang batu bara. (Bloomberg)